Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai positif pernyataan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengenai perlunya aturan 'konflik kepentingan' masuk dalam Undang-undang Tipikor.
Mahfud mengemukakan bahwa konflik kepentingan kerap menjadi persoalan yang banyak dihadapi selama ini.
“Ada konflik kepentingan di antara pejabat dengan kasus, di antara pejabat dengan tugasnya, di antara pejabat dengan prosedur hukum, itu banyak konflik kepentingan,” kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).
Terlebih, dia menegaskan lembaga internasional juga mengonfirmasi bahwa banyak terjadi konflik kepentingan di Indonesia.
“Itu sudah ditemukan dari segi internasional dari Tranparency International sudah menyatakan di Indonesia tuh banyak conflict of interest,” ujar Mahfud.
Dengan begitu, Mahfud mengaku mengapresiasi usulan yang disampaikan Nawawi dan berharap hal itu bisa diwujudkan.
Sebelumnya, Nawawi mengusulkan agar konflik kepentingan bisa diatur dalam UU Tipikor.
Awalnya, Nawawi menyinggung soal Presiden Joko Widodo yang diduga membagikan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan kampanye presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, saat itu yang menjadi calon wakil presiden adalah putra kandung Jokowi sendiri, yaitu Gibran.
"Kemarin ada fenomena, ketika ada seorang petinggi negeri gitu, anaknya mencalonkan diri sebagai seorang cawapres gitu, bapaknya memangku jabatan presiden,” kata Nawawi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).