Viral Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo, PBNU: Mencoreng Nama Baik Madrasah

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 27 September 2024 | 07:29 WIB
Viral Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo, PBNU: Mencoreng Nama Baik Madrasah
Pelaku video mesum yang viral, berprofesi sebagai guru, DH ditangkap polisi. [Gopos.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viralnya video mesum antara guru dengan siswi di Gorontalo menjadi keprihatinan sendiri bagi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi. Apalagi keduanya berada di salah satu sekolah madrasah.

Menurut Gus Fahrur, sapaan Ahmad Fahrur Rozi, kejadian tersebut berdampak negatif terhadap sekolah tersebut.

"Kejadian ini mencoreng nama baik madrasah, harus ditindak tegas dan diantisipasi jangan terulang lagi, diperlukan kewaspadaan para orang tua dan pimpinan sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak," katanya kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Meski begitu, ia meminta agar korban dalam kasus ini yang masih berusia di bawah umur untuk mendapat pendampingan.

"Terhadap korban dilakukan pendampingan agar tetap dapat sekolah," tambahnya.

Selebihnya, ia mengemukakan menyerahkan pengusutan di jalur hukum kepada pihak yang berwenang.

"Ya, sebaiknya kita serahkan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian akhirnya menangkap DH, pemeran pria dalam video mesum yang viral di media sosial. Pria berusia 57 tahun yang juga berprofesi sebagai Guru Bahasa Indonesia di sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Gorontalo Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengemukakan, meski DH sudah ditetapkan menjadi tersangka, kasus tersebut masih akan terus berlanjut.

Baca Juga: Motif Perekam Video Mesum Guru dan Siswi Terungkap, Buat Dijadikan Bukti ke Istri Pelaku

"Kami pastikan kasus ini akan terus berlanjut karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang," katanya seperti dikutip Gopos.id-jaringan Suara.com, Rabu (25/9/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI