Suara.com - Beredar sebuah unggahan di platform media sosial X yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 12 tahun 2024 terkait nasab Ba'alawi (habaib).
Unggahan tersebut menampilkan sebuah surat berlogo MUI yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUI, menyatakan bahwa berdasarkan kajian sejarah, ilmiah, dan bukti tes DNA, Ba'alawi dan organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW.
Selain surat tersebut, unggahan juga disertai dengan narasi yang berbunyi: "MUI resmi keluarkan pernyataan bahwa orang-orang yang mengaku Ba'alawi (habib) dan organisasi habib Rabithah Alawiyah adalah keturunan Yaman dan bukan keturunan Nabi".
Namun, kabar tersebut telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Dalam keterangannya, Asrorun menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa terkait nasab habaib.
Baca Juga: Sempat Meresahkan MUI, Jejak Hitam Gibran Rakabuming di Tahun 2015 Tersingkap
"Ini merupakan hoaks yang dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Asrorun.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Asrorun juga menekankan pentingnya merujuk pada sumber resmi MUI untuk memperoleh informasi terkait fatwa, yang dapat diakses melalui laman resmi MUI.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dan cermat dalam menyaring informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan lembaga atau tokoh penting.
MUI meminta publik untuk berhati-hati dalam menyikapi informasi yang tidak diverifikasi.
Baca Juga: Cek Fakta: Kisah Mike Tyson Salat di Kafe yang Larang Pengunjung Beragama Islam