Melawan! Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Gelembungkan Suara

Kamis, 26 September 2024 | 21:48 WIB
Melawan! Tia Rahmania Gugat PDIP, Bantah Gelembungkan Suara
Tia Rahmania Dipecat PDIP. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tia Rahmania, kader PDIP yang dipecat dan digantikan statusnya sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pilih Banten I melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tia tak merasa dirinya telah menggeser atau menggelembungkan suara di Pileg 2024 lalu.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut ditujukan ke Mahkamah Partai, Bonnie Triyana dan M Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Purbo Asmoro, selaku Kuasa Hukum Tia, menyampaikan, jika adanya gugatan tersebut tinggal menunggu waktu sidang saja.

"Sudah (gugatan terdaftar) pak tinggal nunggu sidang," kata Purbo kepada Suara.com, Kamis (26/9/2024).

Ia mengatakan, jika kliennya tersebut tak menggelembungkan suara seperti apa yang menjadi alasan pemecatan.

"Itu tidak benar itu, keputusan Mahkamah Partai menyatakan ibu Tia melakukan penggelembungan suara keputusan yang menyesatkan," katanya.

Menurut dia, soal kliennya disebut telah mengambil suara calon anggota DPR RI PDIP dapil yang sama yakni M Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 suara itu tidak benar. Menurutnya, suara itu sudah dikembalikan.

"Karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDIP, Ibu Tia dianggap mengambil suara Hasbi 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi sesuai dengan berita acara KPU tingkat kecamatan, dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan untuk pertambahan suara Ibu Tia," terangnya.

Ia malah menuding jika sejak awal Putusan Mahkamah Partai PDIP sudah didesain untuk menggagalkan Tia menjadi anggota DPR RI terpilih dan dilantik.

Baca Juga: Tia Rahmania Gugat Bonnie Triyana, DPP, Hingga Mahkamah PDIP ke PN Jakpus

"Jadi menurut saya selaku kuasa hukum ibu Tia Putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI