Suara.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memyampaikan, alasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disetujui untuk kembali digunakan pada Pilkada Serentak 2024. Padahal pada Pemilu 2024, Sirekap telah menimbulkan banyak kontroversi.
Menurut Doli, Sirekap merupakan bentuk digitalisasi dalam perhelatan pemilu yang tidak bisa dihindarkan dalam perkembangan teknologi informasi.
Namun, Komisi II DPR RI tetap mewanti-wanti kepada penyelenggara Pemilu agar tak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menggunakan Sirekap.
“Makanya kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap tapi dengan catatan bahwa semua hal hal yang kita temukan menjadi menimbulkan masalah di pemilu 2024 itu harus diperbaiki,” kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Gagal Kembali Masuk Parlemen, Junimart PDIP Protes Soal Penggunaan Sirekap
Doli menyampaikan bahwa DPR juga menekankan terhadap KPU agar menyempurnakan Sirekap sebelum digunakan di Pilkada 2024. Terlebih agar ada sosialisasi penggunaan Sirekap supaya tak ada lagi kecurigaan dan mispersepsi di masyarakat.
“Jadi kami meminta dalam waktu segera sistemnya dibangun dan selama itu juga harus ada uji publik. Ada uji publik ada sosialisasi yang intensif kepda masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi II DPR RI Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024.
Kesepakatan itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Doli.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap