Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen soal pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dari rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.
“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Menurut dia, dugaan korupsi pada pengurusan IUP ini terjadi pada saat Awang menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018.
“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” kata Asep.
Perkara dugaan korupsi pada pengurusan IUP di Kaltim ini diketahui berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan KPK dilakukan sampai tengah malam pada Senin (23/09/2024) di rumah mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2018.
Berdasarkan laporan Suarakaltim.id, ada 1 mobil polisi serta 3 mobil Toyota Avanza berwarna hitam dan abu-abu terparkir di kediaman Awang Faroek yang berada persis di belakang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Dua mobil berwarna hitam memiliki nomor polisi (Nopol) KT 1302 YN dan KT 1104 WN, sedangkan yang warna abu-abu bernopol KT 1107 MO. Untuk mobil polisi, memiliki nomor identifikasi XII 1600-31.
Bukan cuma mobil, terdapat satu sepeda motor lain berwarna putih dengan nopol KT 6638 IY juga ada di lokasi.
Baca Juga: Sekda Dan Anggota DPRD Disebut Terima Gratifikasi Untuk Muluskan Program Bandung Smart City
Selain mobil-mobil tersebut, satu sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor KT 6638 IY juga terlihat terparkir di depan rumah besar itu.