Camat Grogol Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon, Diduga Menggiring Pilih Calon Petahana

Hairul Alwan Suara.Com
Kamis, 26 September 2024 | 20:11 WIB
Camat Grogol Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon, Diduga Menggiring Pilih Calon Petahana
Tim Advokasi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar - Fajar Hadi Prabowo (Robinsar-Fajar) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yakni Camat Grogol ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (26/9/2024). [Yandi Sofyan/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut tiga Robinsar - Fajar Hadi Prabowo (Robinsar-Fajar) kembali melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara di Cilegon ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilegon, Kamis (26/9/2024).

Salah satu warga Grogol, Erwin Ardiansyah bersama Tim Advokasi Robinsar-Fajar, Irfan Abdillah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN berinisial JS yang kini menjabat sebagai Camat Grogol, Kota Cilegon.

"Jadi melakukan dugaan dorongan memilih kepada petahana untuk dua periode," kata Irfan setelah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di kantor Bawaslu Cilegon, Kamis (26/9/2024).

Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu mencuat usai tersebarnya video yang memperlihatkan JS diduga mengajak warga memilih calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cilegon 2024.

"Seharusnya, sebagai ASN, Camat Grogol harus bersikap netral dan tidak boleh memprovokasi masyarakat, apalagi mengarahkan mereka untuk memilih salah satu pasangan calon," ujarnya.

Irfan menyampaikan laporan ini merupakan laporan ketiga. Sebelumnya, pihaknya telah mendampingi warga dalam melaporkan oknum Lurah Gerem dan oknum Lurah Warnasari yang juga diduga melakukan pelanggaran serupa.

"Ini yang ketiga oknum Camat Grogol, Ini laporan ketiga kami. Kami mendampingi warga untuk melaporkan ASN yang diduga tidak netral. Kami khawatir ada lebih banyak yang tidak ketahuan, ibarat fenomena gunung es. Apa yang kita lihat sekarang mungkin baru permukaannya,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, bukti yang dilampirkan yakni video berdurasi 2 menit 49 detik yang memperlihatkan pidato Camat Grogol berinisial JS.

"Terjadinya kami kurang tau, tapi klien kami baru tahu 25 September. Mudah-mudahan Bawaslu bisa mencari tahu kejadiannya kapan," paparnya.

Baca Juga: Ongkos Tersembunyi di Balik Ambisi Proyek PLTU 9-10 Suralaya: Apa Kabar Janji Transisi Energi?

Irfan menegaskan, dugaan pelanggaran itu perlu diselidiki Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI