![Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih yang dipecat PDIP. [Dok.Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/26/80486-tia-rahmania.jpg)
"Makanya di dalam keputusan KPU, Bu Tia itu tetap suara nomor satu. Tapi karena dipecat dari anggota partai, maka diganti dengan suara kedua (Bonnie Triyana). Jadi suara tertinggi di KPU itu adalah Bu Tia, cuma diganti dengan Bonnie karena dipecat, dianggap melakukan penggelembungan suara," imbuhnya.
Untuk itu, diakui Purba, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituduh melakukan penggelembungan suara oleh Mahkamah Partai PDIP ke Bareskrik Mabes Polri.
"Fitnah, kan dia (mahkamah partai) menuduh kepada seseorang padahal tidak melakukan, kan dibilang mengambil suara Hasbi, padahal tidak melakukan. Jadi itu mau dilaporkan karena ada dugaan terkait pidana fitnah atau menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan pemecatan," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan