Tia Rahmania Gugat Bonnie Triyana, DPP, Hingga Mahkamah PDIP ke PN Jakpus

Hairul Alwan Suara.Com
Kamis, 26 September 2024 | 19:27 WIB
Tia Rahmania Gugat Bonnie Triyana, DPP, Hingga Mahkamah PDIP ke PN Jakpus
Tia Rahmania yang dipecat PDIP dan digantikan Bonnie Triyana [Instagram @tiarahmania_bantenofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak terima dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dituduh melakukan penggelembungan suara, mantan Caleg DPR RI terpilih dapil Banten I, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (26/9/2024).

Pasalnya, akibat dipecat PDIP, Tia Rahmania harus gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua yakni Bonnie Triyana.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purban mengungapkan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pergantian kursi DPR dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.

Pihak-pihak tergugat tersebut di antaranya Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.

Baca Juga: Sepak Terjang Mentereng Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Dipecat PDIP Diduga gegara Kritik KPK

"Hari ini (Kamis) sudah pendaftaran gugatan (di PN Jakarta Pusat), tinggal nunggu nomor perkara, kemungkinan sore sudah keluar," ucap Jupriyanto Purba dihubungi awak media, Kamis (26/9/2024).

Kolase Tia Rahmania dan Bonnie Triyana.  [Instagram]
Kolase Tia Rahmania dan Bonnie Triyana. [Instagram]

Pria yang akrab disapa Purba itu menyebut gugatan yang dilayangkan pihaknya bertujuan agar pengadilan dapat membatalkan putusan surat Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dikeluarkan oleh DPP PDIP.

Menurut Purba, surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan DPP PDIP membuat kliennya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I meliputi Pandeglang-Lebak.

"Aku bilang ada dugaan kan, pergantian ini tuh didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat ga sesuai dengan fakta. Karena kan dibilang Bu Tia melakukan penggelembungan suara, mengambil suara gitu, faktanya bukan Bu Tia yang melakukan, kan udah ada putusan bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," terang Purba.

Dengan tegas, Purba mengatakan tuduhan mahkamah partai terhadap kliennya telah mengambil suara milik caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki tak berdasar dan tak sesuai fakta.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Soal Pemecatan Tia Rahmania: Itu Hak Partai

"Oleh mahkamah partai dibilang Bu Tia terbukti ngambil suara Hasbi, padahal faktanya ga ada berita acara dari KpU itu yang membagikan suara dari Hasbi. Karena ada pencatatan yang salah," ungkap Purba.

Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih yang dipecat PDIP. [Dok.Istimewa]
Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih yang dipecat PDIP. [Dok.Istimewa]

"Makanya di dalam keputusan KPU, Bu Tia itu tetap suara nomor satu. Tapi karena dipecat dari anggota partai, maka diganti dengan suara kedua (Bonnie Triyana). Jadi suara tertinggi di KPU itu adalah Bu Tia, cuma diganti dengan Bonnie karena dipecat, dianggap melakukan penggelembungan suara," imbuhnya.

Untuk itu, diakui Purba, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituduh melakukan penggelembungan suara oleh Mahkamah Partai PDIP ke Bareskrik Mabes Polri.

"Fitnah, kan dia (mahkamah partai) menuduh kepada seseorang padahal tidak melakukan, kan dibilang mengambil suara Hasbi, padahal tidak melakukan. Jadi itu mau dilaporkan karena ada dugaan terkait pidana fitnah atau menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan pemecatan," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI