Suara.com - Kembali viral salah satu video yang menunjukkan aksi tidak senonoh antara oknum murid dan oknum guru di Gorontalo. Rekaman ini berdurasi lebih dari 7 menit, dan telah menyebar di media sosial. Sekilas tentang 5 fata video viral guru dan murid Gorontalo dapat Anda cermati di sini.
5 Fakta Video Viral Guru dan Murid Gorontalo
1. Guru dan Murid
Video tersebut secara jelas memperlihatkan seorang dengan seragam guru dan seorang lain dengan seragam murid yang melakukan adegan seksual. Keduanya melakukan adegan tersebut tanpa ada rasa canggung, seperti pernah melakukan sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Guru Mesum, Pelaku Video Porno dengan Siswi di Gorontalo
Jelas, oknum murid yang ada di video tersebut masih di bawah umur sebab masih mengenakan seragam sekolah.
2. Bukan Kali Pertama
Kejadian ini diketahui bukan kali pertama, sebab pada bulan September 2022 dilaporkan telah terjadi hal serupa pada guru dan murid tersebut. Sang guru dikabarkan sudah berani menyentuh muridnya di tahun 2023 lalu.
Sebelumnya kejadian ini terjadi pada Januari 2024 lalu di tempat berbeda.
3. Guru Dinonaktifkan
Pihak sekolah tempat sang guru mengajar menyatakan telah menonaktifkan oknum tersebut setelah video ini viral. Lebih lanjut, sekolah telah mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan jadwal mengajar dari oknum guru sudah tidak lagi tertera dan nonaktif dari tugas mengajarnya.
Tindakan tegas ini diapresiasi banyak orang, dan diharapkan dapat berlanjut ke meja hijau.
4. Dilaporkan Istri
Oknum guru yang melakukan hal ini berinisial DH, ternyata telah memiliki istri. Kasus ini dilaporkan oleh sang istri dengan dugaan adanya hubungan terlarang dengan sang murid. Pihak sekolah menindaklanjuti dengan pemanggilan pihak yang bersangkutan secara langsung.
Ujungnya, oknum murid dan guru dikabarkan telah dikeluarkan dari sekolah.
5. Tindakan Tegas Kemenag Gorontalo
Kementerian Agama Gorontalo selaku institusi yang menaungi sekolah tersebut juga telah mengambil keputusan tegas dengan sanksi sesuai aturan dan ketentuan, yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi Bagi Guru sebagai Pelaku
Kapolres Gorontalo kemudian menyebut bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Kontributor : I Made Rendika Ardian