Pimpinan Komisi X DPR Usul Dikti Ristek dan Kebudayaan Dipisah dari Kemendikbudristek

Kamis, 26 September 2024 | 18:04 WIB
Pimpinan Komisi X DPR Usul Dikti Ristek dan Kebudayaan Dipisah dari Kemendikbudristek
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengusulkan terhadap pemisahan Pendidikan Tinggi Riset dan Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan. Menurutnya, hal itu dilakukan ada komitmen bagi pemerintah untuk menuntaskan permasalahan kompleks terkait pendidikan di Indonesia.

"Menurut saya memang pendidikan tinggi Ini harus dipisah karena dia membutuhkan anggaran yang besar sekali ya, untuk bisa mendorong pertumbuhan angka perguruan tinggi ya. Terus riset sama pendidikan tinggi ini kalau kita bicara riset sebagai bentuk kerja sama pendidikan dengan dunia usaha memang seharusnya adanya di Ristek, Dikti itu memang harus saya pikir masih jadi satu bagian ya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, dunia pendidikan tinggi identik dengan riset. Ia mengatakan, riset yang dilakukan saat ini belum maksimal sehingga perlu dimintai komitmennya.

"Pendidikan tinggi memang identik dengan riset dimulai dari S1,S2,S3 itu semuanya riset. Riset-riset kita jarang sekali dipergunakan di dalam industri maupun digunakan di pemerintahan, harus ada komitmen di situ," ujarnya.

Baca Juga: Karier Tia Rahmania, Rekam Jejaknya Sebelum Dipecat PDIP Tak Bisa Dipandang Remeh

Terkait soal pendidikan dasar-menengah, kata dia, yang sebaiknya dinaungi dengan payung yang berbeda dengan Pendidikan Tinggi Ristek. Ia menilai kebudayaan juga bisa dipecah dari Kemendikbud Ristek.

"Nah, kalau kita bicara pendidikan dasar menengah, ya SD-SMP-SMA menurut saya paud juga termasuk itu satu kesatuan. Dan kebudayaan menurut saya kebudayaan memang sesuatu yang sifatnya banyak sekali intangible dan tangible," ujarnya.

"Jadi ada yang namanya pelestarian, ada yang namanya pemajuan kebudayaan sesuai dengan UU. Jadi menurut saya memang ini bisa dikeluarkan dari Kementerian Pendidikan," sambungnya.

Terlebih, kata dia, juga cakupan kebudayaan sangat luas. Untuk itu diperlukan adanya permisahan.

"Kebudayaan itukan range-nya sangat luas sesuatu yang tadi saya katakan benda maupun tak benda. Itu sangat luas sekali range-nya. Memang menurut saya harus dipisah, tidak mungkin dipaksakan bahwa nanti bentuknya, orangnya kan itu itu juga, misalnya Direktorat di situ. Ya istilahnya pindah gedung doang tapi orangnya sudah ada, pembiayaannya juga sudah ada," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Kasus Pencurian, DPR Desak Polisi Segera Tindak Kasus Dokter Richard Lee

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI