Suara.com - Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi menceritakan awal mula perkenalannya dengan suami Sandra Dewi sekaligus perwakilan PT Refined Bangaka Tin (RBT), Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Riza saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto ihwal pertemuan Riza dengan Harvey. Riza mengaku kenal sejak 2018. Saat ditanya hakim, Riza mengaku kenal Harvey melalui Kapolda Bangka Belitung.
"Kenal, awalnya sih saya pernah dikenalin," kata Riza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
"Sama siapa?" tanya Hakim Eko.
"Sama, waktu pisah sambut Kapolda," jawab Riza.
Merespons jawaban tersebut, Hakim Eko lantas meminta penjelasan kepada Riza perihal Kapolda mana yang dimaksud.
"Sebentar, ini Kapolda Babel?," tanya Hakim.
"Kapolda Babel tahun 2017. Tapi waktu itu saya dikenalin saya enggak terlalu cuman dikenalin, sekilas gitu aja," sahut Riza.
Baca Juga: Minta Maaf karena Tahu Anak-anaknya Di-bully? Rocky Gerung Ungkap Suasana Batin Iriana Jokowi
Riza tidak menyebutkan nama dari Kapolda Babel yang dimaksud. Namun, Kapolda yang dimaksud diduga adalah Syaiful Zachri. Dalam awal perkenalan yang terjadi dalam pisah-sambut Kapolda Babel, ia mengaku tidak mengobrol secara intens.
"Kapoldanya sekarang mana?" tanya Hakim Eko.
"Pak almarhum," timpal Riza.
"Eggak, masih ada enggak?" lanjut Hakim Eko bertanya.
"Udah meninggal, Yang Mulia," jawab Riza.
"Nah itu susahnya, almarhum. Jadi waktu itu dikenalkan Pak Kapolda ngomongnya apa ke saudara?" cecar Hakim Eko lagi.
"Kenalin aja, dikenalin, enggak ngomong yang lain lagi, Yang Mulia, cuma itu kenalan," sahut Riza.
Kemudian, Riza mengaku kembali bertemu di Jakarta pada April 2018. Dalam pertemuan ini, Riza menyebutkan Harvey Moeis menghubungi dirinya melalui aplikasi WhatsApp.
"WA isinya apa?" tanya Hakim Eko.
"Ngajak ketemu, ngobrol, akhirnya saya ketemu," jawab Riza.
"Ketemu di mana?" cecar Hakim.
"Di (Hotel) Sofia Pak, di Jakarta, Jakarta Selatan," respons Riza.
"Jadi waktu itu cuma nanya timah secara umum? bahas timah secara umum?" lanjut Hakim.
"Ya kondisinya, kondisi pasar timah seperti apa," sahut Riza.
"Intinya Harvey Moeis ini tertarik enggak dengan bisnis timah ini? ada minat enggak dia gitu? atau dia ngasih tau eh gue punya PT nih?" tambah Hakim.
"Ya dia menyatakan dia mewakili PT RBT," timpal Riza.
"Jadi Terdakwa Harvey Moeis mengucapkan mewakili RBT?" tanya Hakim memperjelas yang dikonfirmasi oleh Riza.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Dakwaan Jaksa
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).