Parah! Tukang Parkir Nyambi Pencopet, Incar Dompet hingga HP Pengunjung Parade MotoGP di NTB

Kamis, 26 September 2024 | 15:53 WIB
Parah! Tukang Parkir Nyambi Pencopet, Incar Dompet hingga HP Pengunjung Parade MotoGP di NTB
Polisi menunjukkan rompi biru berlogo dinas perhubungan milik jukir berinisial NU (kanan) yang tertangkap melakukan aksi copet saat parade pembalap MotoGP 2024 dalam pemeriksaan di Polresta Mataram, NTB, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang tukang parkir berinisial NU (54) kini harus mendekam di penjara karena nekat nyambi menjadi pencopet. Pelaku beraksi di acara parade pembalap MotoGP 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (25/9/2024) kemarin. 

Mirisnya, rompi jukir berwarna biru yang dipakai oleh pencopet itu terdaftar resmi di dinas perhubungan (Dishub). Fakta itu terungkap setelah polisi memeriksa pencopet usai tertangkap basah saat beraksi. 

"Jadi, pelaku telah mengakui dirinya jukir resmi yang terdaftar di dinas perhubungan. Dia beraksi saat melihat korban lengah," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dikutip dari Antara, Kamis (26/9/2024). 

Penangkapan NU berlangsung saat petugas kepolisian yang melakukan pengamanan kegiatan parade pembalap MotoGP 2024 di Taman Teras Udayana, Rabu kemarin, melihat aksi pelaku dengan mengenakan rompi biru berlogo dinas perhubungan mendekati target.

Baca Juga: 'Berantakan' Klarifikasi Roti Rp400 Ribu, Pandji Sarankan Kaesang-Erina Minta Maaf: Anda Ini Anak dan Menantu Presiden!

"Saat mau beraksi, pelaku langsung ditarik anggota kami dan langsung diamankan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil NU mencopet barang milik enam warga pengunjung parade.

"Lokus pelaku beraksi itu ada dua lokasi, itu di Taman Sangkareang, NU dapat dua dompet berisi identitas lengkap dan uang tunai. Kalau di Teras Udayana itu ada handphone Samsung Galaxy a03 warna merah, dan dua dompet dengan isi uang tunai dan identitas lengkap, serta tas goodie bag," ucap dia.

Akibat ulahnya tukang parkir yang nyambi nyopet, NU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram," kata Yogi.

Baca Juga: Minta Maaf karena Tahu Anak-anaknya Di-bully? Rocky Gerung Ungkap Suasana Batin Iriana Jokowi

Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan ketika sedang berada di tengah keramaian atau sebuah kegiatan yang berlangsung di tempat terbuka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI