Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani membantah apabila pemecatan Tia Rahmania dan pergantiannya sebagai Anggota DPR RI terpilih karena kritiknya kepada Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada acara Lemhannas.
Puan mengatakan bahwa surat keputusan partai sudah lebih dulu diberikan kepada KPU sebelum acara Lemhannas dimulai.
"Nggak ada hubungannya. Nggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhannas itu kan dilaksanakan itu sesudah surat itu kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi nggak ada hubungannya," Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ia mengatakan, jika semua pihak jangan salah pengertian soal pemecatan Tia Rahmania.
"Ini jangan kemudian ada salah pengertian Ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengungkapkan bahwa PDIP sudah mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU.
Sebelumnya pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
"13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU," kata Chico.
Baca Juga: Tia Rahmania Dipecat PDIP Karena Apa? Posisinya Digantikan Bonnie Triyana
"23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," imbuhnya.