Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada hari ini. Kadar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Hari ini Kamis (26/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Saksi lain dari unsur legislatif yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh KPK ialah Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandari dan Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim.
Adapun satu saksi lain yang dihadirkan KPK sebagai saksi dalam kasus ini merupakan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Tessa.
Diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Mbak Ita menjadi salah satu orang dari empat yang terkonfirmasi dicekal KPK ke luar negeri.
Tiga orang lain yang diduga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP.
Baca Juga: Sikap Pimpinan KPK Dicap Kekanak-kanakan Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang, MAKI: Gampang Ngambek!
Selain itu, terduga tersangka lainnya ialah Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.