Suara.com - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat pembahasan terkait penegasan batas wilayah antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai, serta antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai.
Rapat penegasan tersebut berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (26/09/2024), dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka menjelaskan perlunya tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas-batas wilayah antar daerah.
"Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa batas wilayah tidak akan menghapus hak-hak masyarakat, seperti hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat yang berlaku di daerah-daerah terkait.
Ribka berharap melalui rapat ini, semua pihak terkait dapat berkoordinasi dan bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah dengan cara yang bijaksana dan adil.
"Semoga ini menjadi ruang kita untuk bekerjasama, berkoordinasi, dan menyelesaikan permasalahan batas wilayah dengan arif dan bijak," katanya.
Untuk diketahui bahwa lokasi yang bermasalah tersebut berada di tapal batas tanah antara Suku Mee dan Suku Kamoro di Mogodagi, Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.
Kontributor : Elias Douw
Baca Juga: KPU Papua Tengah Tetapkan 32 Paslon Untuk Pilkada 2024