Suara.com - DR, guru cabul di MAN di Kabupaten Gorontalo yang terlibat mesum dengan siswinya didesak untuk dihukum secara maksimal. Desakan itu disampaikan Komisioner KPAI bidang pendidikan, Aris Adi Leksono.
Menurutnya, tindakan DH yang telah mencabuli siswinya tersebut termasuk perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
"Berdasarkan regulasi, guru tersebut harus kenakan hukuman disiplin dan hukuman pidana, karena telah melakukan kekerasaan seksual," kata Aris kepada Suara.com saat dihubungi pada Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, guru tersebut bisa dijerat hukuman yang berat. Akibat lakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.
"Karena pelaku juga orang terdekat, bisa diberikan pemberatan hukuman," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada laporan ke KPAI mengenai kasus tersebut. Pihak KPAI justru mendapatkan informasi mengenai kasus dari pemberitaan di media.
Dijerat Tersangka
Publik sempat digegerkan dengan video yang menampilkan adegan guru dan murid sedang mesum.
Buntut dari video viral itu, DH guru yang terlibat mesum dengan siswinya itu telah dijerat sebagai tersangka.
Baca Juga: Bisa Bikin Jokowi Cemburu, Rocky Gerung Ungkap Nasib Gibran jika PDIP Gabung ke Prabowo
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyatakan bahwa tersangka DH dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Total hukumannya nanti bisa ditambah sepertiga karena pelakunya berprofesi sebagai pengajar dan melakukan pelanggaran hukum kepada anak di bawah umur.