Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Ribka Tjiptaning angkat suara soal kabar pemecatan Tia Rahmania yang merupakan sebelumnya ikut berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 1 Banten.
Diketahui, Tia Rahmania merupakan caleg PDIP peraih suara terbanyak di Dapil Banten 1 saat pelaksanaan Pileg 2024 yakni dengan 37.359 suara.
Kini Tia Rahmania mesti menerima posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana yang perolehan suaranya berada di bawahnya yakni 36.516 suara.
Terkait hal tersebut, Ribka Tjiptaning enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebut pergantian anggota legislatif dan pemecatan kader partai merupakan hak proreogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Tia Rahmania Batal Dilantik Gegara Dipecat PDIP, Kursi DPR RI Diganti Bonnie Triyana
"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka Tjiptaning saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, keputusan Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024 lalu.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," tulis surat keputusan yang dikutip dari laman resmi kpu.go.id, kamis (26/9/2024).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, KPU RI menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Banten 1 Pandeglang-Lebak menggantikan Tia Rahmania karena telah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai," tulis surat keputusan tersebut.
Kontributor : Yandi Sofyan