Suara.com - Meski Tia Rahmania memperoleh suara tertinggi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil Banten 1 atau Lebak-Pandeglang yakni sebanyak 37.359, nasibnya kini berujung pada pemecatan.
Karena Tia Rahmania dipecat PDIP, kini kursi DPR RI yang seharusnya menjadi miliknya digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara.
Keputusan Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024 lalu.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," tulis surat keputusan yang dikutip dari laman resmi kpu.go.id, kamis (26/9/2024).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, KPU RI menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Banten 1 Pandeglang-Lebak menggantikan Tia Rahmania karena telah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai," tulis surat keputusan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning enggan membeberkan prihal proses pemecatan Tia Rahmania sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu.
Menurutnya, pergantian anggota legislatif dan pemecatan kader partai merupakan hak proreogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka Tjiptaning.
Baca Juga: Dipecat PDIP, Tia Rahmania Batal Dilantik Meski Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten I
Terpisah, Tia Rahmania masih belum bisa dikonfirmasi awak media. Ia belum memberi komentar terkait pergantian dirinya sebagai anggota DPR RI terpilih dan pemecatan sebagai kader PDIP.