Suara.com - Kendati memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan, Tia Rahmania batal dilantik dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara.
Batalnya Tia Rahmania dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," tulis surat keputusan yang dikutip dari lama resmi kpu.go.id pada Rabu (25/9/2024).
Dalam surat keputusan itu, KPU RI resmi menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di dapil Banten 1 Pandeglang-Lebak menggantikan Tia Rahmania karena telah dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
Baca Juga: Profil Lengkap Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih yang Dipecat PDIP
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai," lanjut surat keputusan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati enggan membeberkan prihal proses pemecatan Tia Rahmania sebagai kader.
Namun menurutnya, pergantian anggota legislatif dan pemecatan kader partai merupakan hak proreogatif dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka.
Sementara itu, saat dihubungi awak media, Tia Rahmania masih belum memberikan respon dan jawabannya atas pergantian dirinya sebagai anggota DPR RI terpilih dan pemecatan sebagai kader PDIP.
Baca Juga: Sinyal Kuat Koalisi? Puan Sebut Bergabung dengan Prabowo-Gibran Bukan Hal Mustahil
Kontributor : Yandi Sofyan