Peristiwa ini bermula ketika kedua tersangka ingin memesan jasa esek-esek dari AP (16), yang merupakan rekan dari FA.
AP merupakan penyedia jasa layanan seks atau sering disebut open BO. AP sendiri sudah 4 kali mendapat bookingan dari salah satu tersangka.
Saat kembali mendapat bookingan, AP kemudian mengajak rekan sebayanya, FA. Masing-masing dari mereka, dijanjikan bakal memperoleh bayaran Rp1,5 juta dari para tersangka.
Saat itu, tersangka memberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya sudah campur dengan sabu.
Akibat fisik korban yang tidak kuat, akhirnya korban ambruk. FA sempat dilarikan ke RSUD Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun sayang korban keburu tewas akibat overdosis.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 3 alat bantu seks, kemudian 3 pucuk senjata api dengan 5 butir peluru.
Kemudian 4 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang Persetubuhan Anak.
Polisi juga melapis kedua tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Pembunuhan Bocah Di Lebak Banten, Bentuk Krisis Moral Dan Kegagalan Pemerintah Sejahterakan Rakyat?