Kasus Anak Open BO yang Tewas Dicekoki Ekstasi di Jaksel Belum Masuk Persidangan, Ini Kata Polisi

Kamis, 26 September 2024 | 02:55 WIB
Kasus Anak Open BO yang Tewas Dicekoki Ekstasi di Jaksel Belum Masuk Persidangan, Ini Kata Polisi
Ilustrasi tersangka. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial FA (16) belum menjalani persidangan. Padahal, perkaranya telah terjadi 5 bulan silam.

Adapun dalam perkara ini, FA tewas usai dicekoki narkotika jenis inex atau ekstasi dan minuman mengandung sabu oleh dua tersangka A alias BAS (48) dan BH (46).

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku belum mengetahui pasti soal perkembangan perkara ini.

Namun ia mengaku bakal mengecek berkas perkara tersebut, apakah masih ada yang perlu dilengkapi atau telah rampung.

Baca Juga: Pembunuhan Bocah Di Lebak Banten, Bentuk Krisis Moral Dan Kegagalan Pemerintah Sejahterakan Rakyat?

“Nanti di cek,” kata Nurma, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/9/2024).

FA (16) sebelumnya, tewas setelah dicekoki narkoba saat melakukan tindakan prostitusi, di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024) malam.

Kasus tewasnya FA terungkap usai pihak kepolisian mendapat laporan dari RSUD Kebayoran Baru adanya seorang remaja tanpa identitas yang meninggal dunia.

Sebelum tewas, FA bersama rekannya AP (16) sempat menemani dua pria hidung belang.

Berdasar hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban FA dan temannya AP (16) terlihat di hotel tersebut bersama dua pria dewasa.

Baca Juga: Mayatnya Dimasukan ke Karung, Pengakuan 'Ngeri' Pembunuh Nenek-nenek di Tasikmalaya

Kronologi Peristiwa

Peristiwa ini bermula ketika kedua tersangka ingin memesan jasa esek-esek dari AP (16), yang merupakan rekan dari FA.

AP merupakan penyedia jasa layanan seks atau sering disebut open BO. AP sendiri sudah 4 kali mendapat bookingan dari salah satu tersangka.

Saat kembali mendapat bookingan, AP kemudian mengajak rekan sebayanya, FA. Masing-masing dari mereka, dijanjikan bakal memperoleh bayaran Rp1,5 juta dari para tersangka.

Saat itu, tersangka memberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya sudah campur dengan sabu.

Akibat fisik korban yang tidak kuat, akhirnya korban ambruk. FA sempat dilarikan ke RSUD Kebayoran Baru Jakarta Selatan, namun sayang korban keburu tewas akibat overdosis.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 3 alat bantu seks, kemudian 3 pucuk senjata api dengan 5 butir peluru.

Kemudian 4 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang Persetubuhan Anak.

Polisi juga melapis kedua tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI