Beraksi di Moch Kahfi hingga Mampang, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Akhirnya Ditangkap

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 26 September 2024 | 00:20 WIB
Beraksi di Moch Kahfi hingga Mampang, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Akhirnya Ditangkap
Polsek Mampang menggelar konferensi pers pencurian mobil, Jakarta, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka MA terjerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu, tersangka SYA dan STO terjerat pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP, tersangka STO dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Laporan Polisi: LP/B/540/X/2023/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023.

Lalu, Laporan Polisi : LP/B/417/IX/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 07 September 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI