MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini

Rabu, 25 September 2024 | 23:43 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai divonis bebas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Atas kasus-kasus tersebut sudah sepatutnya para Majelis Hakim yang mengadili kasus kriminalisasi aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup berani memutus bebas sebagaimana dalam perkara Fatia dan Haris," tulis TAUD.

Diketahui dalam keterangan di website resmi MA, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., (Ketua), Ainal Mardhiah, S.H., M.H., (Anggota Majelis 1) dan Sutarjo, S.H., M.H., (Anggota Majelis 2). Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur.
 
Sebelumnya, Fatia dan Haris dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan setelah memaparkan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu yang dilakukan oleh 9 lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia melalui podcast NgeHAMtam di kanal youtube Haris Azhar yang memuat judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.”
 
Persidangan yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur berlangsung selama hampir 9 bulan terhitung sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 3 April 2023. Kemudian pada 8 Januari 2024, keduanya diputus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI