MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini

Rabu, 25 September 2024 | 23:43 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tim Advokasi Fatia-Haris Bilang Begini
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai divonis bebas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) menyambut baik Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya TAUD mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kriminalisasi Pembela HAM melalui kanal penelusuran perkara melalui website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/.

Melalui putusan ini, TAUD menilai Mahkamah Agung telah turut menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin sekaligus menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.

"Selanjutnya, putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Tak hanya itu, putusan ini juga sekaligus telah menyalakan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua," kata TAUD dalam keterangan yang dikutip Suara.com dari kontras.org, Rabu (25/9/2024).
 
Lebih jauh, dalam putusan tingkat pertama Majelis Hakim mengakui beberapa hal yang diungkap dan telah telah menjadi fakta persidangan seperti  adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua. Fakta tersebut dilihat dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan LBP yakni PT Tobacom Del Mandiri bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining.

Baca Juga: TOK! MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK

"Dalam persidangan pun terbukti bahwa LBP sebagai beneficiary owners (BO), sebab setiap tahunnya mendapatkan laporan keuangan perusahaan, sehingga mustahil tidak mengetahui atau menyetujui adanya penjajakan bisnis di Papua," tulis TAUD

Berdasrkan hal tersebut, TAUD memandang telah terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang di Papua yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan serta jejaringnya. Menjadi hal yang sangat penting agar negara melalui aparat penegak hukumnya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.

"Lebih jauh, putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua," tulis TAUD.
 
Terkait tabiat pejabat publik seperti Luhut Binsar Pandjaitan yang melakukan kriminalisasi terhadap penelitian, pendapat, dan ekspresi yang sah, selain pada dasarnya seharusnya penuntutan tidak dapat dilakukan, maka merujuk pasal 314 KUHP, Luhut tidak lagi bisa melaporkan orang yang menyebut dia memiliki konflik kepentingan atau lebih khusus bermain tambang di Papua.

"Dan tidak hanya Luhut, seluruh pihak yang ada dan disebut dalam riset kajian cepat yang kemudian dikuatkan dalam putusan juga tidak dapat melakukan pelaporan pidana pasal penghinaan," tulis TAUD.

Terakhir, TAUD menegaskan bahwa putusan MA tersebut sudah semestinya menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim di setiap tingkat pengadilan ketika mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup.

Baca Juga: Dikasih Pashmina Wanita Teman Dekatnya, Hakim Agung Gazalba: Kirim Lagi Barang yang Bisa Dicium-cium

Berdasarkan catatan TAUD, masih terdapat berbagai kasus kriminalisasi serupa seperti Daniel Fritz Tangkilisan pejuang yang berupaya melestarikan Karimunjawa, Muhriyono seorang petani Pakel yang merebut lahannya karena dirampas pihak swasta hingga Sorbatua Siallagan seorang ketua masyarakat adat yang melawan perampasan tanah adat di Simalungun hingga kini masih terus memperjuangkan keadilan.

"Atas kasus-kasus tersebut sudah sepatutnya para Majelis Hakim yang mengadili kasus kriminalisasi aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup berani memutus bebas sebagaimana dalam perkara Fatia dan Haris," tulis TAUD.

Diketahui dalam keterangan di website resmi MA, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., (Ketua), Ainal Mardhiah, S.H., M.H., (Anggota Majelis 1) dan Sutarjo, S.H., M.H., (Anggota Majelis 2). Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur.
 
Sebelumnya, Fatia dan Haris dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan setelah memaparkan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu yang dilakukan oleh 9 lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia melalui podcast NgeHAMtam di kanal youtube Haris Azhar yang memuat judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.”
 
Persidangan yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur berlangsung selama hampir 9 bulan terhitung sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 3 April 2023. Kemudian pada 8 Januari 2024, keduanya diputus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI