Suara.com - Setelah video adegan panasnya viral di media sosial, dua orang remaja di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat akhirnya tertangkap. Terkait penangkapan tersebut, terungkap jika keduanya remaja yang video ciuman berdurasi 59 detik beredar di dunia maya itu ternyata masih berstatus pelajar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menyebutkan jika keduanya kini masih berstatus terperiksa dalam kasus mesum pria sesama jenis itu.
"Keduanya sudah kami amankan dan sedang diperiksa," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (25/9/2024).
Kedua remaja pria tersebut, jelas dia berinisial SR dan MK. Keduanya masih berstatus pelajar. Dari aksi dalam rekaman video tersebut, kepolisian menduga keduanya pasangan homoseksual.
Dharma mengatakan pihaknya mengamankan keduanya berangkat dari laporan warga. Aksi kedua remaja pria tersebut dilaporkan karena dinilai telah meresahkan warga.
"Jadi, kami amankan keduanya untuk menghindari reaksi masyarakat, karena kita ketahui bahwa aksi seperti di video itu tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Terkait proses hukum terhadap kedua remaja pria, Dharma mengaku belum dapat menyampaikan ke publik. Melainkan, pihaknya masih menelusuri melalui pemeriksaan kedua remaja tersebut.
"Yang jelas, masih diperiksa, untuk perkembangan nanti kami kabari," ucap dia.
Video berdurasi 59 detik tersebut terungkap kali pertama diunggah ke media sosial oleh pemilik akun "Fan Tan". Usai video itu viral di jagat maya dan dilaporkan, pihak kepolisian mengambil langkah pengamanan.
Terkait pemilik akun media sosial yang mengunggah video tersebut kini masuk dalam penelusuran kepolisian.
"Tim opsnal satreskrim kini sedang melakukan pengembangan, menelusuri siapa pemilik akun 'Fan Tan' yang menyebar video itu sampai viral," katanya. (Antara)