Kejahatan Lingkungan Picu Lonjakan Bunuh Diri Massal Masyarakat Adat, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 25 September 2024 | 18:19 WIB
Kejahatan Lingkungan Picu Lonjakan Bunuh Diri Massal Masyarakat Adat, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Ilustrasi gantung diri (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejahatan lingkungan yang semakin marak di Indonesia tidak hanya merusak alam, tetapi juga berdampak besar terhadap masyarakat adat.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof. Zainul Daulay, mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan telah memicu peningkatan kasus bunuh diri massal di kalangan masyarakat adat.

"Dampak dari kehancuran hutan ini bukan hanya merusak sumber pangan dan obat-obatan, tetapi juga menghancurkan kehidupan masyarakat adat yang tinggal di kawasan tersebut," ujar Zainul Daulay, Rabu (25/9/2024).

Dalam catatan Daulay, ada peningkatan hampir tiga kali lipat kasus bunuh diri massal yang terjadi di kalangan masyarakat adat. Hal ini terjadi karena masyarakat adat merasa frustasi dan kehilangan harapan akibat dampak langsung dari kejahatan lingkungan yang tak terkendali.

Indonesia kini berada di posisi kedua dunia setelah Brasil dalam hal tingkat deforestasi. Berdasarkan data tahun 2023, lebih dari 2,5 juta hektare hutan di Indonesia musnah.

Selain menghancurkan ekosistem, deforestasi ini juga menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat adat terhadap kepercayaan yang mereka anut selama ini.

Prof. Zainul Daulay juga menyoroti kasus eksploitasi hutan di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang terkenal dengan keindahan alamnya.

Sejak tahun 1971, hutan di pulau ini telah dieksploitasi untuk berbagai kepentingan, termasuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. Akibatnya, hingga 2003, lebih dari 49.440 hektare hutan telah hilang.

"Kejahatan lingkungan seperti pembabatan hutan dan aktivitas pertambangan hampir seluruhnya terjadi di tanah masyarakat adat," tegas Zainul.

Selain itu, ia juga menyoroti rendahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengamanatkan perlindungan terhadap masyarakat asli sejak 2007.

Prof. Zainul Daulay menambahkan bahwa undang-undang tentang perlindungan masyarakat adat yang telah dirancang sejak 2010 hingga kini belum disahkan oleh DPR, memperburuk kondisi mereka di tengah ancaman kejahatan lingkungan yang terus meningkat. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI