Suara.com - Komplotan maling 'raja tega' yang berkeliaran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya tertangkap. Selama beraksi, empat pelaku berinisial IF, AA, MA, dan DF kerap membawa senjata tajam hingga senjata air softgun.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi menyebutkan jika komplotan maling ini pun tak segan-segan melukai orang yang mencoba menghalau aksi mereka. Setidaknya, ada empat sekuriti dan dua warga yang dibacok oleh komplotan ini.
"Ada enam korban luka bacok ketika pelaku menjalankan aksi mereka yakni empat sekuriti dan dua warga sipil," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (25/9/2024).
Ia mengatakan keempat pelaku ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 ayat 1 ke3e dan 4e KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Bisa Bikin Jokowi Cemburu, Rocky Gerung Ungkap Nasib Gibran jika PDIP Gabung ke Prabowo
"Keempat pelaku diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun," kata dia.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari terjadi pencurian sepeda motor di parkiran VIP Urban Farm Golf Island Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.19 WIB yang dilakukan tersangka IF, MA, AZ, dan DF.
Pada Sabtu (21/9) petugas keamanan (security) mencurigai dua orang yang berkendara sepeda motor melintasi kawasan PIK dan mereka berinisiatif mencoba mengikuti pelaku AZ dan MA.
Petugas keamanan terus membuntuti sepeda motor dan berkomunikasi dengan Polsek Penjaringan karena pelaku mencoba melarikan diri.
Petugas mengejar dan mempersempit ruang mereka dan akhirnya keduanya meninggalkan motor mereka dan lari untuk merampas motor warga lain yang ada di lokasi.
Pelaku ini membacok pengendara lain agar melepas motor mereka. Tak berhasil, mereka mencoba lagi memberhentikan motor pengendara lain dengan mengancam menggunakan golok.
"Korban ini sempat dikalungi golok di leher dan terpaksa menyerahkan motor kepada kedua pelaku. Pelaku lalu lari dan dikejar petugas dan dilakukan pengepungan sehingga keduanya menyerah," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dua unit sepeda motor, satu senjata air soft gun, dua tabung gas, 13 unit peluru gotri, gagang kunci leter t, delapan plat nomor dan uang hasil kejahatan Rp5 juta.
"Ini kasus yang luar biasa karena pelaku berani beraksi di keramaian dengan menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksinya," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dengan menggunakan kunci ganda untuk motor.
"Ada sejumlah motor yang mudah dicuri dan dengan adanya kunci ganda akan meminimalkan aksi pencurian," kata dia. (Antara)