Suara.com - Seorang mantan menteri di Negara Singapura terbukti bersalah lantaran ikut menumpang di pesawat Jet mewah. Informasi itu berdasarkan laporan yang dilansir dari media Channel News Asia.
Dalam pemberitaan tersebut, Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran juga telah menerima suap saat menjabat.
Ha itu terungkap dalam persidangan pidana. Kasus ini ternyata masuk dalam menteri perdana yang melakukan gratifikasi di pusat keuangan Asia setengah abad.
S Iswaran mengaku bersalah atas satu dakwaan menghalangi keadilan dan empat dakwaan menerima hadiah dari orang-orang yang memiliki urusan resmi dengannya.
Baca Juga: Dapat Nomor Urut 1, Rudy Susmanto: Satu Tujuan Untuk Bogor Istimewa
Pada persidangab itu, pengadilan menetapkan tanggal 3 Oktober mendatang akan menjatuhkan hukuman kepadanya.
Iswaran, 62, awalnya didakwa dengan 35 dakwaan, tetapi dalam perubahan di awal persidangan, jaksa mengatakan mereka akan melanjutkan dengan hanya lima dakwaan.
Sementara mengurangi dua dakwaan korupsi menjadi menerima hadiah ilegal. Jaksa mengatakan mereka akan mengajukan permohonan agar 30 dakwaan yang tersisa dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.
Tidak ada alasan yang diberikan untuk tindakan tersebut. Iswaran menerima hadiah senilai lebih dari 74.000 dolar Singapura (USD57.000) dari Ong Beng Seng, seorang taipan properti Malaysia yang berbasis di Singapura, dan pengusaha Lum Kok Seng.
Hadiah-hadiah tersebut termasuk tiket ke balapan Formula 1 Singapura, anggur dan wiski, serta sepeda Brompton mewah.
Ong memiliki hak untuk balapan F1 lokal, dan Iswaran adalah ketua dan kemudian penasihat komite pengarah Grand Prix.