Suara.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi sudah ditetapkan sebagai peserta petahana pada Pilbup Situbondo 2024 meski statusnya tersangka. Karna bersama calon wakil bupati Khoirani mendapatkan nomor urut 2 dari hasil pengundian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo pada Senin (23/9/2024) lalu.
Padahal, Karna saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi penetapan dan pengundian nomor urut Karna pada Pilkada 2024, KPK tidak ingin masuk terlalu dalam soal politik yang saat ini berlangsung.
"Penyidik tetap bekerja secara prosedural dan aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK: Hanya Masalah Administratif
Dia juga mempersilakan warga Situbondo untuk menentukan bupati dan wakil bupati yang akan memimpin, termasuk jika warga ingin memenangkan Karna dan Khoirani.
"Penyidik KPK akan bekerja sebaik mungkin untuk mengusut dan menyelesaikan perkara yang melibatkan yang bersangkutan sampai dengan ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum," tandas Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Tessa menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Umumkan Hasil Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang: Proses Administrasi Belum Rampung
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.