Nakhoda KP Orca 03 Muhammad Ma'ruf menjelaskan, mereka mencurigai aktivitas kapal tersebut setelah melakukan identifikasi visual. Setelah mendekati dan memeriksa kapal, terbukti bahwa kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.
"Kapal ini membawa sekitar 100 kilogram ikan campur yang akan diolah di Malaysia. Selanjutnya, kami kawal kapal ini ke Pangkalan Pengawasan SDKP Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ma’ruf.
Selain gencar menangkap kapan pencuri ikan yang berkeliaran di perairan Indonesia, KKP juga menggagalkan upaya pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara. Ikan-ikan ilegal tersebut dibawa menggunakan kapal dengan dua bendera, yakni bendera Indonesia dan Malaysia.
"Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia ini jelas pelanggaran, tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini," kata Ipung.
Pemasukan ikan ilegal ini berindikasi melanggar dua aturan, yakni Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan terkait dengan pemasukan barang produk perikanan. Selanjutnya, ikan-ikan ilegal hasil penyelundupan tersebut diberikan kepada yayasan yatim piatu yang berada di sekitar lokasi penangkapan. (antara)