Suara.com - Arab Saudi diduga telah mengeluarkan peringatan kepada Pakistan untuk mengambil tindakan terhadap meningkatnya jumlah pengemis Pakistan yang datang ke negara itu dengan kedok ziarah keagamaan.
Surat kabar Pakistan Express Tribune melaporkan pada hari Selasa bahwa otoritas Saudi juga telah memperingatkan bahwa jika situasi tidak terkendali, hal itu dapat berdampak negatif pada jamaah umrah dan haji Pakistan.
"Kementerian Haji Saudi telah mengeluarkan peringatan kepada Kementerian Agama Pakistan, mendesak tindakan untuk mencegah pengemis Pakistan memasuki kerajaan dengan visa umrah," kata surat kabar itu.
Sebagai tanggapan, Kementerian Agama Pakistan telah memutuskan untuk memperkenalkan "Undang-Undang Umrah," yang bertujuan untuk mengatur agen perjalanan yang memfasilitasi perjalanan umrah, menempatkan mereka di bawah pengawasan hukum, kata surat kabar itu.
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2025 Sebanyak 221.000, Menag Langsung Temui Menteri Haji Saudi
Kementerian tersebut juga telah meminta pemerintah Pakistan untuk menemukan cara untuk mencegah pengemis bepergian ke Arab Saudi dengan kedok ziarah keagamaan.
Pada bulan Mei, pemerintah Saudi mengeluarkan fatwa, atau dekrit, yang melarang haji tanpa izin. Peraturan ini menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar Rs 2,22 lakh) dan deportasi bagi pengunjung yang melanggar.
Pada bulan September tahun lalu, 16 pengemis yang menyamar sebagai peziarah diturunkan dari pesawat tujuan Arab Saudi dan ditangkap karena mencoba melakukan perjalanan ke Kerajaan Teluk untuk mengemis.
Menurut sebuah laporan tahun lalu, 90 persen pengemis yang ditangkap di luar negeri adalah warga Pakistan.
Baca Juga: Usai Gagal Kalahkan Timnas Indonesia, Roberto Mancini Langsung Kursus di Jerman