Demi Kebaikan Anak, KPAI Minta Kasus Bullying di Binus School Diselesaikan Secepatnya

Rabu, 25 September 2024 | 11:20 WIB
Demi Kebaikan Anak, KPAI Minta Kasus Bullying di Binus School Diselesaikan Secepatnya
Ilustrasi bully. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kasus dugaan perundungan (bullying) dan pengeroyokan di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan, bisa diselesaikan dengan cepat. Sebab hal tersebut dianggap penting bagi kepentingan anak-anak yang terlibat.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarani mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Ayat 59 Tentang Perlindungan Anak, kasus yang melibatkan anak di bawah umur harus ditangani dengan cepat.

Menurutnya, walaupun saat ini RE (18) selaku pelapor sudah menginjak usia dewasa, insiden yang dilaporkan terjadi pada 31 Januari, 2024, saat RE masih berusia di bawah umur.

Oleh karena itu, kasus tersebut akan diproses dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak.

“Karena kejadian dan pelaporannya di 31 Januari, saat itu pelapor masih berusia anak,” ujar Diyah kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Sejauh ini, pihak kepolisian telah membantah sejumlah indikasi bullying dan pelecehan seksual yang dialami RE. Menenggapi hal ini, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyebut saat ini polisi bertugas membuktikan dalam penyidikan fakta yang benar dan sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

Saat ini KPAI menekankan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengutamakan kepentingan anak, tidak hanya pada keviralan kasus ini.

“Kami imbau semua pihak yang mungkin akan masuk di kasus ini, tolong kepentingan terbaik bagi anak diutamakan. Jadi, tidak hanya viralnya saja, tidak hanya juga (karena) momentum, dia keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi tolong (utamakan) kepentingan terbaik anak," ucapnya.

"Hak anak dan identitas anak yang harus dilindungi. Kemudian, tolong ini kan media sosial sangat tidak terkontrol sama sekali, itupun juga mohon perhatikan kepentingan terbaik anak,” tambah Aris memungkasi.

Baca Juga: Benarkah Terlapor Perundungan Binus School Anak Ketua Parpol? Polisi Bilang Begini

Diketahui, dugaan perundungan terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI