Kapan Pilkada Serentak 2024? Simak Jadwal Lengkap Mulai dari Masa Kampanye Hingga Pelantikan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 25 September 2024 | 10:50 WIB
Kapan Pilkada Serentak 2024? Simak Jadwal Lengkap Mulai dari Masa Kampanye Hingga Pelantikan
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi Pilkada serentak 2024 akan segera digelar. Masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih pun diharapkan agar tidak golput. Lantas kapan Pilkada Serentak 2024? Simak berikut informasi jadwal lengkapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) No 2 Tahun 2024, Pilkada 2024 ini akan diselenggarakan guna memilih gubernur dan bupati berserta para wakil bupati. Adapun Pilkada ini diselenggarakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Namun yang jadi pertanyaan, kapan Pilkada serentak 2024 dan apa saja syarat untuk memilih? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024 dan syarat pemilih.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Baca Juga: Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Fenomena Window Dressing Bakal Meriah?

  • Pelaksanaan kampanye berlangsung tanggal 25 September - 23 November 2024
  • Pemungutan suara berlangsung tanggal 27 November 2024
  • Perhitungan suara & rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung tanggal 27 November - 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih ini selambatnya 5 hari usai MK resmi mengumumkan permohonan yang teregistrasi diBRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran & sengketa hasil pemilihan ini menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih ini selambatnya 3 hari usai ditetapkannya pasangan calon terpilih
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berlangsung tanggal 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berlangsung tanggal 17 April - 5 November 2024
  • Pemberitahuan & pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung tanggal 27 Februari - 16 November 2024

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Masih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2024 Pasal 4, ada beberapa syarat Pemilih Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa syaratnya sebagai berikut:

  1. Pemilih harus memiliki e-KTP, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau IKD
  2. Hak pilih pemilih tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
  3. Pemilih tidak sedang jadi prajurit TNI/Polri

Cara Mengecek Data Pemilih Pilkada

Untuk mengetahui apakah nama kamu  tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), kamu bisa mengeceknya melalui laman DPT di cekdptonline.kpu.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Pertama-tama buka situs DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id
  • Lalu, masukkan NIK
  • Kemudian masukkan nomor HP untuk mendapatkan kode OTP
  • Selanjutnya, masukkan kode OTP
  • Berikutnya klik 'Konfirmasi'
  • Setelah itu, akan muncul dalam layar data pemilih (Nama lengkap Pemilih, NIK, KK, Nomor, lokasi TPS, Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan)

Demikian ulasan mengenai kapan Pilkada Serentak 2024 lengkap dengan informasi jadwal dan syarat pemilih Pilkada. Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca Juga: Nomor Urut Paslon Selama Pilkada Tak Berarti Apa-apa, Pakar Beberkan Magnetnya Ada di Sini Biar Menang

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI