Suara.com - Satu rekaman video yang merekam adegan persetubuhan antara guru dengan siswi di Kabupaten/Provinsi Gorontalo beredar luas di jejaring media sosial (medsos). Adegan tersebut diduga dilakukan di dalam kamar kos-kosan yang disinyalir berada di Kawasan Limboto, Gorontalo.
Dikutip dari Gopos.id-jaringan Suara.com, dalam tayangan tersebut terlihat seorang siswi bersama oknum guru, yang belakangan diketahui merupakan pengajar Bahasa Indonesia di salah satu sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), memasuki ruangan seperti kamar kos-kosan. Kemudian mereka melakukan aksi mesum yang direkam diam-diam dengan durasi 5 menit.
Menyikapi aksi tercela staf pengajarnya, sang kepala sekolah, Rommy Bau, menonaktifkan guru tersebut.
"Saat ini oknum guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar. Khusus untuk sanksi lainnya kami menunggu keputusan pimpinan lembaga," ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Gibran-Kaesang, Dari Gosip Syahrini Hingga Dugaan Obrolan Mesum
"Hanya itu kewenangan saya sebagai kepala sekolah. Selebihnya urusan lembaga," katanya.
Rommy Bau mengemukakan bahwa hubungan antara oknum guru dan siswi sudah pernah dilaporkan sejak 2023, alhasil keduanya dipanggil dan dikonfirmasi mengenai adanya hubungan spesial antara keduanya.
“Di pemeriksaan pertama, mereka berdua mengelak. Tidak mengakui kalau ada hubungan spesial,” katanya.
Kemudian pada Agustus 2024, pihak sekolah memanggil untuk kali kedua. Hal tersebut dilakukan lantaran istri sang guru mendatangi kepala sekolah melaporkan aksi suaminya.
“Jadi sebelum ada itu video, saya sudah memanggil keduanya untuk kedua kali. Kali ini dasar pemanggilan karena istri dari guru sudah datang kepada saya,” ungkapnya.
Baca Juga: Tampang Pria Jagakarsa Peras Korban Dengan Video Mesum Ibunya
Khusus untuk siswi, pihaknya sudah mengundang perwalian/orang tua dan akan membantu untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Keluarga Siswi Laporkan Oknum Guru
Terpisah, Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung mengatakan bahwa guru yang bersangkutan dilaporkan oleh keluarga siswi tersebut.
"Kami menerima laporan itu kemarin. Yang melaporkan adalah om atau paman dari siswi tersebut," kata Ryan saat ditemui wartawan, Selasa (24/9/2024).
Ia juga mengatakan, laporan dari pihak keluarga siswi tersebut terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kekinian, polisi telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Sementara itu, Penyidik Unit PPPA Polres Gorontalo Brigadir Jabal Nur mengungkapkan, dari penelusuran awal unit PPA mendapati fakta bahwa keduanya diduga sudah lama memiliki hubungan asmara.
“Guru dan siswa ini dari informasi awal yang kami dapat sudah memiliki huhungan asmara sejak tahun 2022,” katanya.