Ada Larangan Kampanye saat HBKB, Pramono Bakal Tatap ke CFD: Saya Sendirian Saja

Selasa, 24 September 2024 | 19:20 WIB
Ada Larangan Kampanye saat HBKB, Pramono Bakal Tatap ke CFD: Saya Sendirian Saja
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno menyampaikan pidato politik saat Deklarasi kampanye damai di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon gubernur nomor urut 3, Pramono Anung, mengatakan dirinya bakal tetap berkegiatan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD) di kawasan M. H. Tharmrin Jakarta saat masa kampanye.

Pramono mengatakan di CFD yang tidak boleh adalah kampanye, atau mengajak orang untuk memilih pasangan tertentu.

“Nah jadi kalau ke CFD sudah gak boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye, tapi kalau CFD untuk CFD masa gak boleh. Selama gak pakai identitas untuk kampanye dan sebagainya,” kata Pramono di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).

Politikus PDIP ini mengatakan untuk mencegah terjadinya kampanye maka dirinya bakal datang ke CFD sendirian dengan tujuan untuk berolahraga.

Baca Juga: Tak Mau Muluk-Muluk, Pramono-Rano Sodorkan Program Mpok Sarah dan Pak Tile

“Ya saya sendiri aja, karena saya masih sepedaan seperti biasa,” ucap Pram.

Diketahui bersama, aturan larangan kampanye di CFD tertuang dalam Praturan Gunernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Merujuk dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, dijelaskan jika HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Baca Juga: Nomor Urut Paslon Selama Pilkada Tak Berarti Apa-apa, Pakar Beberkan Magnetnya Ada di Sini Biar Menang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI