Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa analisis terhadap klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK.
Pada proses analisis tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi hanya menerima keterangan dari Kaesang.
Dengan begitu, analisis dilakukan tanpa adanya keterangan tambahan dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan jet pribadi.
“Direktorat Gratifikasi dalam hal ini posisinya pasif menerima semua informasi yang diberikan oleh saudara KP,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
“Walaupun begitu, dari Direktorat Gratifikasi sebagaimana yang sudah disampaikan di beberapa waktu yang lalu, diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan pelapor apabila ada hal-hal yang diperlukan dan dibutuhkan dalam rangka menentukan status pelaporan tersebut,” tambah dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya sudah melaporkan analisis terhadap klarifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo itu kepada pimpinan KPK.
“Sudah selesai analisanya. Sudah dikirimkan ke pimpinan untuk diputuskan dan diumumkan,” kata Pahala kepada Suara.com, Senin (23/9/2024).
Diketahui, Kaesang mengeklaim dirinya hadir ke KPK atas inisiatif sendiri untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi.
"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat," kata Kaesang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Intip Biaya Kuliah Erina Gudono di University of Pennyslvania, Pantas Ringan Naiki Jet Pribadi?
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," tambah dia.