Ternyata Pernah Jadi Korban, Tersangka IE Penyiraman Air Keras ke Polisi Masih Bisa Cengengesan

Selasa, 24 September 2024 | 17:12 WIB
Ternyata Pernah Jadi Korban, Tersangka IE Penyiraman Air Keras ke Polisi Masih Bisa Cengengesan
Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penyiraman air keras terhadap dua anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP kemudian pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI