Ternyata Pernah Jadi Korban, Tersangka IE Penyiraman Air Keras ke Polisi Masih Bisa Cengengesan

Selasa, 24 September 2024 | 17:12 WIB
Ternyata Pernah Jadi Korban, Tersangka IE Penyiraman Air Keras ke Polisi Masih Bisa Cengengesan
Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penyiraman air keras terhadap dua anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penyiraman air keras terhadap dua anggota tim patroli presisi Polda Metro Jaya. Adapun ketiga tersangka ini berinisial A, yang masih berusia anak, kemudian LB (22) dan IE (24).

Pantauan Suara.com di lokasi, meski sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, namun tersangka IE masih saja cengengesan. Bahkan beberapa kali petugas sempat menegur IE akibat ulahnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan IE berperan sebagai orang yang menyediakan air keras dalam jerigen berwarna putih.

Syahduddi mengatakan, IE sendiri merupakan korban tawuran, mata kiri IE mengalami kebutaan akibat siraman air keras saat tawuran pada 2023 silam.

Baca Juga: Nekat Nyebur Meski Tak Bisa Berenang, Psikolog Forensik Jelaskan Penyebab 7 Remaja yang Tewas di Kali Bekasi

“IE ini mata sebelah kirinya mengalami kebutaan. IE ini setelah diintrogasi oleh petugas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat yang bersangkutan melakukan aksi tawuran di tahun 2023,” kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).

“Ketika IE ini tawuran oleh kelompok lawannya yang bersangkutan disiram air keras mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan,” tambahnya.

Syahduddi mengatakan, usai mengalami kebutaan akibat siraman air keras, IE selalu membawa air keras saat melakukan aksi tawuran. Hal itu, merupakan bagian balas dendam IE atas mata kirinya.

“Aksi balas dendam yang bersangkutan ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran dan dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya,” jelas Syahduddi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 baju seragam dinas polri, 1 jerigen berisi cairan air keras HCL.

Baca Juga: Protes Keluarga Remaja yang Tewas di Kali Bekasi: Mana Ada Orang Mati Makamnya Kosong

Kemudian 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP kemudian pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI