Suara.com - Ketua Panitia Khusus Angket Haji 2024, Nusron Wahid membantah adanya intervensi dalam penyusunan laporan atau kesimpulan Pansus.
Ia menegaskan, jika pengusutan soal dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan haji biar diusut oleh aparat penegak hukum dengan sendirinya tak perlu ada penekanan dari Pansus.
"Enggak ada intervensi, gak ada itu," kata Nusron usai rapat Pansus Haji yang membahas penyusunan kesimpulan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Ia mengatakan, tak perlu dicampuradukan soal hasil kesimpulan Pansus dengan pengusutan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, hal itu punya kewenangan masing-masing lembaga.
"Gini, soal pelibatan aparat penegak hukum kan di DPR itu one thing, aparat penegak hukum itu another thing. DPR itu institusi politik, APH itu institusi penegak hukum, jangan campur adukan antara politik dengan hukum itu menjadi campur aduk," katanya.
![Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat ditemui wartawan di Sleman, DI Yogyakarta. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/19/54812-nusron-wahid.jpg)
"Loh apa aparat hukum tuh punya logika sendiri. Tanpa kita tekan pun, aparat hukum itu kalau memang ada bukti dan laporan dari masyarakat dan dia punya bukti, pasti dia akan jalan dengan sendirinya. Kan enggak semua orang mengatakan selama ini bahwa hukum adalah independen, tidak perlu ditekan-tekan. Loh selama ini bapak-bapak yang ngomong begitu, masa malah sengaja minta mendorong supaya DPR menekan lembaga hukum. Kan enggak boleh dong menekan lembaga hukum," sambungnya.
Ia menegaskan, jika DPR tak bisa langsung menyebut jika seseorang atau institusi itu terbukti bersalah dan melanggar. Pasalnya itu kewenangan pengadilan.
"Jadi apa namanya kalau mengatakan ini bukti pelanggaran, itu harus terang. Ya kan enggak bisa langsung DPR mengatakan “ini terbukti melanggar undang-undang”, enggak bisa. Yang berhak mengatakan terbukti dan membuktikan itu adalah pengadilan. Kalau diduga ada indikasi itu ya mungkin. Tapi kalau langsung minta bukti terbukti, enggak mungkin," pungkasnya.
Tudingan Masuk Angin
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Angket Haji 2024, Marwan Jafar, menuding jika pembahasan laporan Pansus Haji 2024 telah diintervensi. Pasalnya, kata dia, banyak dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan haji 2024 yang ditemukan Pansus justru dihaluskan kalimatnya dalam penyusunan laporan.