Selain itu, jika konflik kepentingan masuk dalam UU Tipikor, maka lembaga penegak hukum, khususnya KPK bisa memiliki wewenang untuk menjalankan aturan tersebut.
“Jadi KPK lah yang menjadi sentral induk dalam regulator pengaturan mengenai konflik kepentingan," tandas Nawawi.