Masih Jabat Menteri Saat Nyapres, Ketua KPK Sindir Konflik Kepentingan Prabowo

Selasa, 24 September 2024 | 16:04 WIB
Masih Jabat Menteri Saat Nyapres, Ketua KPK Sindir Konflik Kepentingan Prabowo
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyindir Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Sindiran tersebut disampaikan lantaran Prabowo mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres), tetapi masih menduduki jabatan menteri pertahanan pada Pilpres 2024.

“Ada menteri-menteri yang masih menduduki jabatannya ikut menjadi kandidat calon presiden, bagaimana?” kata Nawawi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

“Mempertanyakan ke dalam dirinya bahwa ada conflict of interest tidak di sini?” tambah dia.

Baca Juga: Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor

Pernyataan Nawawi ini juga bisa diterjemahkan untuk menyindir mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga belum mundur dari jabatannya saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 mendampingi Ganjar Pranowo.

Meski begitu, Mahfud akhirnya mundur dari jabatan Menko Polhukam pada masa kampanye sementara Prabowo tetap menjabat sebagai Menteri Pertahanan selama tahapan Pilpres 2024 berlangsung.

“Anda harus mundur dari situ, baru melanjutkan pencapresan atau menjadi calon gubernur menjadi calon bupati," ujar Nawawi.

UU Tipikor

Untuk itu, Nawawi mengusulkan agar konflik kepentingan menjadi salah satu unsur yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Sautan Cakep Diganti COI! Ketua KPK Nawawi Pomolango Sindir Jet Pribadi Kaesang Lewat Pantun

Dengan begitu, dia berharap agar praktik konflik kepentingan tidak terjadi lagi karena sudah ada hukum yang mengaturnya secara tegas.

Selain itu, jika konflik kepentingan masuk dalam UU Tipikor, maka lembaga penegak hukum, khususnya KPK bisa memiliki wewenang untuk menjalankan aturan tersebut.

“Jadi KPK lah yang menjadi sentral induk dalam regulator pengaturan mengenai konflik kepentingan," tandas Nawawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI