Suara.com - Viralnya video yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang diduga melarang tetangganya beribadah di rumah sendiri kini berbuntut panjang.
Belakangan, ASN tersebut diketahui bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi. Hal tersebut membuat netizen menyerbu akun Instagram disparbudbekasi.
Sejumlah netizen menagih Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad untuk memberhentikan ASN yang diketahui menjabat sebagai Kabid Pemasaran Disparbud Kota Bekasi.
"Ditunggu pemecatannya pak, tanpa ada hak pensiun," tulis akun mart******.
Sementara netizen lainnya menulis hal serupa yang mengharapkan agar ASN tersebut dipecat.
"Kami maafkan secara manusia, secara negara pecat," tulis akun yud******.
Komentar berbeda disampaikan netizen lainnya yang menybeut harta kekayaan ASN tersebut mengalahkan Anggota DPR.
"Wah kaya ya si intoleran.. Total kekayaan 8 miliar.. Kalah-kalah DPR RI," tulis akun dua*****.
Video Viral
Baca Juga: Bikin Heboh Warga Dilarang Ibadah Natal di Rumah, BNPT: Jaga Toleransi, Jangan Picu Keresahan
Sebelumnya, akun Instagram @permadiaktivis2 mengunggah video yang memperlihatkan seorang wanita berkerudung diduga melarang tetangganya beribadah di rumah sendiri.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Perumnas 2, Jalan Siput Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam video yang diunggah pada Minggu (22/9/2024), wanita tersebut berteriak-teriak sambil menunjuk-nunjuk saat berbicara dengan sekelompok orang.
"Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin," kata wanita tersebut.
Lantaran itu, percekcokan antara oknum ASN dengan selompok orang yang aktivitas ibadahnya dilarang terjadi. Bahkan, warga sekitar berusaha melerai perdebatan itu dan berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad berjanji akan melakukan langkah tindak lanjut dan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak mengenai duduk perkara yg sebenarnya," katanya.
"Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan," katanya.