Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor

Selasa, 24 September 2024 | 14:48 WIB
Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor
Sindir Jokowi Bagi-bagi Bansos buat Menangkan Gibran, Ketua KPK Usul Praktik Conflict of Interest Masuk UU Tipikor. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sempat menyinggung Presiden Joko Widodo yang diduga membagikan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan kampanye presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, saat itu yang menjadi calon wakil presiden adalah putra kandung Jokowi sendiri, yaitu Gibran

"Kemarin ada fenomena, ketika ada seorang petinggi negeri gitu, anaknya mencalonkan diri sebagai seorang cawapres gitu, bapaknya memangku jabatan presiden,” kata Nawawi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

Dia lantas mempertanyakan adanya conflict of interest atau konflik kepentingan dari perbuatan Jokowi yang membagikan bansos pada masa kampanye.

Baca Juga: Pamit Jelang Lengser 20 Oktober, Iriana Jokowi di Depan Ribuan Siswa: Saya Minta Maaf jika Ada Salah Kata Selama Ini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bansos saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan bansos saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). [Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan]

“Ada-tidaknya soal conflict of interest di sini? Dengan kebijakan yang dilakukan, dengan penyerahan bansos misalnya," ujar Nawawi.

Untuk itu, Nawawi mengusulkan agar konflik kepentingan menjadi salah satu unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan begitu, dia berharap agar praktik konflik kepentingan tidak terjadi lagi karena sudah ada hukum yang mengaturnya secara tegas.

"Ini kita berharap nanti ada revisi pembaruan-pembaruan terhadap ketentuan-ketentuan konflik kepentingan itu di dalam undang-undang Tipikor maupun dalam undang-undang yang lainnya," tandas Nawawi.

Baca Juga: Tanggapi Video Pendukung Paslon Soraki Fufufafa, Prof Jimly: Tanpa Dinyana Kebencian Terus Meluas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI