BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji

Selasa, 24 September 2024 | 13:25 WIB
BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut mendorong pelaksanaan pemberian label tingkat kadar nutrisi gula, garam, lemak (GGL) pada kemasan produk olahan siap saji.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar membahas realisasi tersebut langsung dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono di Jakarta.

Menurut survei Kementerian Kesehatan tahun 2014, sekitar 29,7 persen penduduk Indonesia sudah mengonsumsi GGL di atas batas aman. Kebiasaan tersebut berisiko sebabkan penyakit tidak menular (PTM).

Dalam mengendalikan PTM tersebut, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan yang dapat diterapkan, di antaranya melalui pelabelan gizi pangan yang merupakan kewenangan dan tugas BPOM.

Baca Juga: Kemitraan 20 Tahun Daewoong dan Indonesia: Pembukaan Pabrik Sel Punca, Meningkatkan Kolaborasi Riset dan Pengembangan

“Salah satu strategi pengendalian konsumsi GGL adalah melalui penetapan pencantuman informasi nilai gizi (ING), termasuk informasi kandungan GGL, pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji,” kata Taruna dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (24/9/2024).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan PTM, dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya menyebutkan pengendalian PTM melalui pengendalian konsumsi GGL.

Deputi 3 BPOM Elin Herlina menambahkan, pihaknya sedang melakukan tinjauan terhadap ketentuan pencantuman FOPNL melalui penyusunan kebijakan format pencantuman nutri-evel. Nutri-level itu terdiri atas 4 tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL.

Level A dengan kandungan GGL paling rendah, sementara Level D dengan kandungan GGL paling tinggi.

"Penerapan kewajiban pencantuman nutri-level pada pangan olahan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ditargetkan pada minuman siap konsumsi dengan kandungan GGL pada level C dan level D," ungkap Elin.

Baca Juga: Usai Temuan BPOM, Masih Amankah Minum Air Kemasan Dalam Galon?

Kewajiban penerapan nutri-level juga akan dibuat sejalan antara pangan olahan yang ditetapkan oleh BPOM dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Sementara itu, Agung Laksono juga menyampaikan bahwa Wantimpres sedang menyusun nasihat dan pertimbangan terkait pengendalian konsumsi GGL.

Upaya itu perlu dilakukan, PTM akibat konsumsi GGL berlebihan itu telah menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

“Penyakit stroke, jantung, dan diabetes menjadi 3 besar penyebab kematian di Indonesia,” kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI