Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Faoniah H Jauhar.
Faoniah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya sebagai tersangka pada Senin (23/9/2024).
Dalam pemeriksaan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Faoniah diperiksa untuk mendalami aset milik AGK.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka atas gratifikasi yang diterima tersangka dan aset-aset tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Periksa Fatoniah Istri Abdul Gani Kasuba, KPK Pinjam Kantor Imigrasi Ternate
Selain Faoniah, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya yang merupakan wiraswasta.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Ketua DPRD Malut Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba