Suara.com - Keindahan bangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sekarang sudah bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Pasalnya, IKN sudah resmi dibuka untuk umum per tanggal 16 September 2024. Sejak saat itu, setiap harinya IKN selalu dipenuhi dengan kunjungan-kunjungan masyarakat.
Meskipun sudah dibuka untuk umum dan semuanya boleh berkunjung ke IKN, namun tetap dengan beberapa peraturan.
Seperti pembatasan jumlah pengunjung di Taman Kusuma Bangsa, maksimal 300 orang setiap hari hingga wajib menggunakan aplikasi IKNOW.
Baca Juga: Jumlah Pengguna Aktif Bulanan SnackVideo di Indonesia Tembus 43 Juta
Aplikasi khusus IKNOW ini tersedia di Play Store dan App Store. Para pengunjung harus mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui IKNOW agar dapat masuk.
Melansir dari ikn.go.id, berikut cara mendaftarkan diri agar dapat masuk dan berkeliling ke IKN:
1. Login aplikasi IKNOW
2. Pilih menu “Visit Nusantara”
3. Klik “Kunjungi Nusantara”
Baca Juga: Aplikasi AI 'Jam Kematian' Klaim Bisa Prediksi Kapan Anda akan Meninggal dan Cara Hidup Lebih Lama
4. Pilih “Pesan Tiket”
5. Isi form tiket
6. Pilih “Lihat E-Ticket”
Selanjutnya, saat pengunjung sudah tiba di IKN sesuai dengan hari yang terdaftar bisa menunjukkan barcode tiket dari aplikasi IKNOW kepada petugas.
Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Kedeputian Transformasi Hijau membangun aplikasi IKNOW sebagai aplikasi pelayanan gratis.
Aplikasi ini untuk menginformasikan pengunjung mengenai kebijakan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi berhubungan dengan IKN.
Dalam aplikasi ini, masyarakat akan diminta untuk memasukkan data pribadi, berupa nama lengkap, NIK, swafoto pengguna, nomor telepon, Alamat email, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, Lokasi serta informasi lain.
Informasi dalam aplikasi IKNOW digunakan untuk memfasilitasi pengguna dalam menggunakan berbagai layanan seperti registrasi, memberikan pemberitahuan, dan menawarkan pembaruan terkait layanan serta promosi relevan. Saat ini IKNOW dimanfaatkan untuk berkunjung ke IKN.
Kontributor : Kanita