Suara.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024.
Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, peserta yang telah lulus seleksi administrasi atau dinyatakan memenuhi syarat dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti SKD CPNS 2024.
Selain mempersiapkan pengetahuan terkait materi soal SKD yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), peserta juga perlu mengetahui dokumen-dokumen yang harus dibawa ke lokasi ujian.
Dokumen Wajib Dibawa dalam SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, pelaksanaan SKD dilakukan melalui ujian berbasis komputer yang disebut Computer Assisted Test (CAT), yang berarti SKD diselenggarakan secara daring menggunakan komputer.
Baca Juga: 17 Link Download Ebook SKD CPNS 2024 Soal-soal yang Sering Keluar
Dokumen yang harus dibawa oleh peserta SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut.
1. KTP elektronik (e-KTP)
Peserta diwajibkan membawa e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri, serta kartu peserta seleksi.
2. Kartu ujian CPNS 2024
Identitas peserta harus sesuai dengan data yang tercantum di kartu peserta. Berikut adalah cara mengunduh kartu ujian CPNS 2024.
- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Masuk"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
- Isi kolom captcha sesuai dengan kode yang muncul
- Klik "Masuk"
- Pada halaman Resume Pendaftaran, akan ada opsi "Cetak Kartu Peserta Ujian", klik tombol tersebut
- Setelah kartu berhasil diunduh, simpan file di laptop atau handphoneCetak kartu secara fisik dan simpan dengan baik untuk dibawa saat ujian SKD CPNS 2024.
Peserta yang tidak membawa dokumen tersebut tidak akan diizinkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Selain dokumen, peserta perlu membawa alat tulis pribadi, yaitu bolpoin dan pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS 2024 dan Pembahasan Lengkap
Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024
Ketentuan pakaian untuk pelaksanaan SKD CPNS adalah sebagai berikut.
- Peserta harus mengenakan kemeja putih polos tanpa corak.
- Pria harus memakai celana panjang kain berwarna hitam polos, sementara wanita memakai rok panjang kain berwarna hitam polos.
- Bagi yang menggunakan kerudung, harus berwarna hitam polos tanpa corak.
- Sepatu yang dikenakan harus tertutup dan berwarna hitam.
- Tidak diperbolehkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
Demikianlah informasi terkait dokumen yang perlu dibawa saat mengikuti tes SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas