Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM Bali, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali melalui tiga kantor Imigrasi: Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar. Selain itu, ada 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi dan saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Penyebab deportasi beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, melewati masa izin tinggal, hingga terlibat dalam kasus kriminal. (antara)