Suara.com - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VR. WNA tersebut memproduksi dan mengunggah konten porno di situs daring berisi konten seksual internasional.
Deportasi ini dilakukan karena tindakan VR dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.
"Kami terus memperketat pengawasan terhadap WNA, khususnya yang berpotensi melanggar hukum," ujar Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Senin (23/9/2024).
VR, seorang wanita berusia 23 tahun, telah diawasi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024.
Ia diketahui memproduksi konten porno di salah satu vila di kawasan wisata Ubud, Gianyar, Bali. Petugas mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa VR memegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk investor.
Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa VR adalah seorang model untuk industri film porno internasional. Akibatnya, pihak Imigrasi mengambil langkah tegas sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
VR kemudian dideportasi karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan keamanan serta ketertiban di wilayah Bali.
Paspor VR dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A diberi cap deportasi sebelum ia diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha, Qatar, dengan penerbangan Qatar Airways QR 963. Selanjutnya, VR melanjutkan perjalanan menuju Warsawa, Ukraina.
“VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” kata Ridha Sah Putra.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM Bali, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA telah dideportasi dari Bali melalui tiga kantor Imigrasi: Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar. Selain itu, ada 194 WNA lainnya yang masih menunggu proses deportasi dan saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Penyebab deportasi beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, melewati masa izin tinggal, hingga terlibat dalam kasus kriminal. (antara)